PANGANDARAN - Beredarnya surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran dengan nomor 821/008/PANSEL-JPTP/2024, tertanggal 14 September 2024, menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran tersebut diduga bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang dirilis pada 29 Maret 2024.
Tedi Yusnanda N, pegiat Sarasa Pangandaran, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa surat dari BKPSDM ini berpotensi melanggar aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada. Ia menegaskan bahwa SE Mendagri secara eksplisit melarang pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Surat dari Panitia Seleksi ini jelas melanggar prinsip yang diatur dalam Surat Edaran Mendagri. Netralitas ASN dalam Pilkada merupakan hal yang sangat penting. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, " ujar Tedi.
Menurut Tedi, seleksi JPT Pratama di Kabupaten Pangandaran, yang dilaksanakan melalui Manajemen Talenta, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Dengan masa Pilkada yang semakin dekat, keputusan seperti ini dapat membuka celah bagi intervensi politik terhadap birokrasi, yang seharusnya menjaga netralitas ASN.
• Dugaan Pelanggaran Aturan dan Kewenangan Kepala Daerah
SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, mengingatkan mereka agar tidak melakukan pergantian pejabat selama masa krusial menjelang Pilkada. Ini sejalan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga netralitas ASN dalam proses politik.
Tedi menambahkan, "Jika benar seleksi ini tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan aturan yang ada, hal ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. KPU dan Bawaslu harus segera bertindak dan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini."
Ia menekankan pentingnya keterlibatan KPU dan Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku, terutama untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis. "Keterlibatan ASN dalam politik adalah ancaman serius bagi proses demokrasi yang sehat dan jujur. KPU dan Bawaslu harus tegas dalam menegakkan aturan dan mencegah segala bentuk intervensi politik dalam birokrasi, " lanjut Tedi.
• Sarasa Pangandaran: Demokrasi Harus Dijaga
Sarasa Pangandaran berharap agar setiap proses Pilkada di Kabupaten Pangandaran, termasuk pengelolaan kepegawaian, dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan jujur. Lembaga ini menyerukan agar kepala daerah dan pejabat terkait mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkualitas.
"Kita tidak boleh membiarkan aturan yang jelas diabaikan demi kepentingan politik. ASN adalah tulang punggung pelayanan publik, dan menjaga netralitas mereka adalah kewajiban kita semua. Proses seleksi jabatan, terutama di saat menjelang Pilkada, harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti peraturan yang ada, " Ungkap Tedi Yusnanda N.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin ketika di konfirmasi oleh media Jurnalis Pangandaran melalui telpon selulernya menjelaskan " KPU selama ini sudah menjalankan tupoksinya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, kami di sini hanya sebagai penyelenggara Pilkada. Terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dan pelanggaran PILKADA itu kewenangannya ada di Bawaslu " kata Muhtadin.
Sementara Ketua Bawaslu Iwan Yudiawan, melalui telpon selulernya menjelaskan " Selama ini kami bekerja sesuai Regulasi yang ada yaitu Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat mutasi atau rotasi dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Tetapi dalam hal ini ada pengecualian, yaitu ketika ada kekosongan jabatan dan itu pun harus ada rekomendasi dari Mendagri " kata Iwan.
Iwan pun menambahkan " Kami dari pihak Bawaslu, jauh jauh hari sudah memberikan himbauan, bahkan langsung kepada Bupati, terkait mekanisme promosi mutasi menjelang Pilkada, terkait Regulasi tentang Pilkada yaitu Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 " tambah Iwan.
Pihak media Jurnalis Pangandaran pun, mencoba melakukan hubungan komunikasi dengan pihak BKPSDM melalui Chating WA pada Hari Selasa tanggal 17 September 2024 terkait Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, dan sampai sekarang, Rabu 18 September 2024, dan sampai diterbitkannya berita ini belum ada jawaban atau statmen Apapun dari Pihak BKPSDM Pangandaran.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies-Kaesang Paslon Tunggal?
|
Dengan situasi yang semakin kritis menjelang Pilkada, tentunya desakan terhadap KPU dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap ASN dan proses seleksi jabatan semakin menguat. Sarasa Pangandaran terus memantau perkembangan ini dan berharap agar Pilkada Pangandaran 2024 dapat berlangsung secara bersih dan demokratis tanpa ada intervensi politik terhadap ASN. Ini tentunya merupakan kemajuan pada masyarakat yang menginginkan Demokrasi itu jujur dan adil, dengan semakin mudahnya akses informasi, masyarakat kini semakin kritis, dan diharapkan agar masyarakat harus mau belajar dan santun dalam menyampaikan pendapat di Medsos, sehingga informasi yang disampaikan bisa itu menjadi edukasi yang bermanfaat bagi kepentingan publik. ( Tedi YN - Nang/JNI )