PANGANDARAN - Siapapun Pengusaha yang Ingin Memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pinggir Pantai Pangandaran Wajib Melalui Proses Tender "kata Evan Andy Hakim Nasution S.STP", Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah (BP3SIPD) Bapenda Pangandaran di kantornya, Jum'at (13/09/2024).
Disampaikannya bahwa, dari hasil rapat pembahasan, harus diketahui bersama bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pinggir pantai pangandaran pada saat ini masih dipegang oleh Pemda atau Bapenda. Untuk tahapannya yaitu bagi "Siapapun Pengusaha yang Ingin Memperoleh HPL di Pinggir Pantai Pangandaran Wajib Melalui Proses Tender" yang tentunya kami segera membuat tim pemilihan mitra dalam hal ini untuk melaksanakan ketentuan dari peraturan menteri dalam negeri no 19 tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ada dua peraturan yang mengatur HPL ini, yang pertama ada Peraturan Menteri ATR BPN no 18 tahun 2021 mengatur tentang teknis HPL dari mulai perolehan awal sampai pada pemanfaatan kerja sama yang nantinya akan dilakukan oleh Pemda.
Baca juga:
PP No.23 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Ekonomi Kerakyatan, Berlakukah Untuk Pelaku Mikro Pedagang Pasar Malam?
Kemudian karena HPL ini merupakan barang milik daerah maka telah dicatat statusnya pada BMD (Barang Milik Daerah) pemerintah kabupaten Pangandaran. Jadi BMD ini sudah tercatat dan kemudian tentu harus mengikuti kepada peraturan yang mengatur mengenai BMD ini yaitu Permendagri no 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD.
Nah didalamnya memang mengharuskan bagi objek BMD yang akan di kerjasamakan itu harus melalui tender, nah nantinya kita menyusun tim kemudian mempersiapkan segala hal hal yang berkaitan dengan proses tender.
Untuk saat ini memang proses tender itu belum dimulai, kami berharap target itu dalam kurun waktu 2 mingguan kedepan kita sudah memasuki tahap pengumuman tender. Pelaksanaan tendernya itu melalui online dan juga media nasional, nanti itu yang akan kita sampaikan dalam pengumumannya.
Mudah mudahan siapapun nanti bisa ikut tender, yang mana berdasarkan Permendagri itu tim pemilihan mitra KSP itu ketua nya berada pada pengguna barang, dalam hal ini Bapenda.
Untuk susunan tim nya kita akan melibatkan beberapa stakeholder salah satunya dari UKPBJ atau Barjas. Tim inilah yang nantinya mempersiapkan segala macamnya.
Baca juga:
Pesan Penting Menteri LHK di Festival LIKE 2
|
Kalau untuk luas lahan yang akan di tenderkan itu sesuai dengan yang tercantum dalam SK Menteri jadi untuk Cikembulan sendiri sesuai dengan luasan SK Menteri itu ada 8, 6 hektar, nanti pelaksanaan tendernya dilaksanakan secara bertahap "katanya".
Menurut Evan, untuk HPL yang berada di lokasi Wonoharjo kebetulan ada dua, jadi yang salah satunya kondisi yang sekarang di gunakan oleh para pelaku usaha Restoran yaitu Kampung Tourist yang satunya lagi ini yang di dikelola oleh PT Susi AIR, yang pemanfaatan nya untuk Beachstrip.
Untuk HPL nya itu juga sudah ada pada kami yang tercatat dalam BMD untuk luasan kawasan Susi R kurang lebih 14 hektar.
Kemudian untuk yang dikampung Tourist sendiri itu ada 11 hektar yang rencana ditenderkannya lebih awal yang mana sampai saat ini pelaku usahanya
sebanyak 20 kapling atau 20 Restaurant "katanya".
Tambah Evan, intinya para pemilik Restaurant di Kampung Turist juga harus ikut tender, artinya mereka tidak begitu saja menerima status kepemilikan, tidak ada terkecuali, semua harus melalui tender yang dilaksanakan oleh Bapenda "ujarnya". (Anton AS - JNI)