Tim Hukum Pasangan HUDANG Lapor Ke Bawaslu Adanya Praktik Politik Uang

    Inilah pernyataan Divisi HUKUM BAWASLU dan Tim kuasa hukum pasangan Calon HUDANG

    Tonton Video sampai selesai jangan di SKIP supaya tidak gagal faham

    PANGANDARAN - Menjelang Pilkada Pangandaran tahun 2024, tinggal menghitung hari. Setiap pasangan calon secara masif melakukan kampanye dengan memasang baligo di setiap tempat keramaian. Yang mencengangkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 ke Bawaslu, ini merupakan langkah yang penting dalam menjaga integritas pemilu, Jumat ( 11/10/2024)

    Tim hukum Pasangan calon Hudang melaporkan pasangan calon nomor urut 1 yang diduga melakukan tindakan tersebut, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

    Pelaporan Kuasa Hukum Hudang Ai Giwang Sari Nurani S.H, ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran tentang dugaan politik uang di Desa Pangandaran menunjukkan adanya pengawasan masyarakat yang aktif. Dengan 44 orang sebagai pelapor dan 14 orang terlapor, termasuk RT, kader, dan relawan, kasus ini berpotensi untuk mendapatkan perhatian serius.

    Kepada Media , Ai Giwang Sari Nurani, S.H. menyatakan bahwa laporannya ke Bawaslu untuk dilakukan kajian. Kalau memenuhi unsur pelanggaran politik uang, Pihak Bawaslu akan melakukan proses registrasi dan verifikasi.

    Dikatakan Ajat Sudrajat selaku Divisi hukum Bawaslu, Setelah laporan diterima, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk menindaklanjuti, yang termasuk memeriksa bukti dan mengkonfirmasi informasi dari pelapor.

    Setelah periode tersebut, Bawaslu akan menentukan apakah kasus ini layak untuk ditindaklanjuti lebih lanjuti atau tidak, Jika ada perkembangan atau keputusan dari Bawaslu, itu akan menjadi langkah penting dalam menegakkan integritas pemilu.

    Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap laporan ini, mengumpulkan bukti, dan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dijatuhkan kepada pelanggar. (***)

    hudang bawaslu kpu pangandaran
    N.Suryana Saputra

    N.Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Kejar-Kejaran di Pangandaran: Pencurian...

    Artikel Berikutnya

    Tim Sat Reserse Dan Lantas Polres Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami