Inilah pernyataan Divisi HUKUM BAWASLU dan Tim kuasa hukum pasangan Calon HUDANG
Tonton Video sampai selesai jangan di SKIP supaya tidak gagal faham
PANGANDARAN - Menjelang Pilkada Pangandaran tahun 2024, tinggal menghitung hari. Setiap pasangan calon secara masif melakukan kampanye dengan memasang baligo di setiap tempat keramaian. Yang mencengangkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 ke Bawaslu, ini merupakan langkah yang penting dalam menjaga integritas pemilu, Jumat ( 11/10/2024)
Tim hukum Pasangan calon Hudang melaporkan pasangan calon nomor urut 1 yang diduga melakukan tindakan tersebut, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga:
Tony Rosyid: PKS Diantara Anies dan Istana
|
Pelaporan Kuasa Hukum Hudang Ai Giwang Sari Nurani S.H, ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran tentang dugaan politik uang di Desa Pangandaran menunjukkan adanya pengawasan masyarakat yang aktif. Dengan 44 orang sebagai pelapor dan 14 orang terlapor, termasuk RT, kader, dan relawan, kasus ini berpotensi untuk mendapatkan perhatian serius.
Kepada Media , Ai Giwang Sari Nurani, S.H. menyatakan bahwa laporannya ke Bawaslu untuk dilakukan kajian. Kalau memenuhi unsur pelanggaran politik uang, Pihak Bawaslu akan melakukan proses registrasi dan verifikasi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies-Kaesang Paslon Tunggal?
|
Dikatakan Ajat Sudrajat selaku Divisi hukum Bawaslu, Setelah laporan diterima, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk menindaklanjuti, yang termasuk memeriksa bukti dan mengkonfirmasi informasi dari pelapor.
Setelah periode tersebut, Bawaslu akan menentukan apakah kasus ini layak untuk ditindaklanjuti lebih lanjuti atau tidak, Jika ada perkembangan atau keputusan dari Bawaslu, itu akan menjadi langkah penting dalam menegakkan integritas pemilu.
Baca juga:
Tony Rosyid: 5 Sekenario Pilgub Jakarta
|
Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap laporan ini, mengumpulkan bukti, dan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dijatuhkan kepada pelanggar. (***)