Operasi Zebra Lodaya 2024 Resmi Di Gelar, Masyarakat Agar Patuh Peraturan Lalu lintas

    Operasi  Zebra Lodaya  2024 Resmi Di Gelar, Masyarakat Agar Patuh Peraturan Lalu lintas
    Gelar Pasukan Zebra Lodaya 2024 Polres Pangandaran ( Photo:Humas Polres14/20/2024)

    PANGANDARAN - Polres Pangandaran melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024  dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas yang berlangsung di Lapang Apel  Mako Poles Pangandaran, Senin (14/10/2024).

    Penyematan pita kepada personel masing-masing perwakilan dari POM TNI, Poles Pangandaran, Dinas Perhubungan dan Satpol
    PP, Pangandaran juga menandai dimulainya operasi Zebra dengan tema "Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Jelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024".

    Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kabag Ops Polres Pangandaran KOMPOL Subagja, Pasiops kodim 0625/Pangandaran, Danpos AL, Pemda Kab Pangandaran, Kadishub Pangandaran , Kasatpol PP, BPBD, Basarnas serta lainnya.

    Amanat Kabag Ops Polres Pangandaran KOMPOL Subagja S.IP., yang di bacakan oleh Inspektur Upacara, bahwa apel gelar pasukan ini dimaksudkan untuk mengecek kesiapan sebelum pelaksanaan operasi zebra Lodaya 2024 di wilayah hukum polres Pangandaran.

    "Sesuai amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, " kata Inspektur Upacara.

    Kata dia, Polri, khususnya Polantas bersama Pemerintah yang didukung instansi terkait dan pemangku jabatan lainnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas serta menurunkan titik lokasi kemacetan.

    "Tujuan apel gelar operasi ini adalah terciptanya Kamseltibcarlantas yang akan yang aman dan kondusif di era saat ini, " ujarnya.

    Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Lodaya 2024 yang di gelar di wilkum Poles Pangandaran dengan tema "Kamsel tibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024".

    Adapun sasaran pada Operasi Zebra Lodaya 2024 diantaranya:
    1. Pengendara Ranmor yang menggunakan
    2. Pengendara Ranmor yang masih dibawa umur
    3. Pengendara R2 (Motor) yang berboncengan lebih dari 1 orang
    4. Pengendara R2 (Motor) yang tidak menggunakan Helm
    SNI
    5. Pengendara R4 (Mobil) tidak menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman)
    6. Pengendara Ranmor dalam pengaruh Alkohol
    7. Pengendara Ranmor yang melawan arus dan melebih batas kecepatan.(***)

    polres pangandaran oprasi lodaya
    N.Suryana Saputra

    N.Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Money Politik Di Pangandaran Jadi Sorotan...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran Resmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami